Kata Pengantar

Undang undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian, Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari : a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi pembelajaran; c) standar proses pembelajaran; d) standar penilaian pembelajaran; e) standar dosen dan tenaga kependidikan; f) standar sarana dan prasarana pembelajaran; g) standar pengelolaan pembelajaran; dan h) standar pembiayaan pembelajaran. Melalui Lembaga Kendali Mutu STT Wastukancana Purwakarta diharapkan dapat mengelola, melaksanakan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Berdasarkan peraturan tersebut, STT Wastukancana Purwakarta menyusun sistem penjaminan mutu internal sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dengan harapan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan di STT Wastukancana Purwakarta lebih bermutu baik dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku.

(Tim SPMI STT Wastukancana)